SYARAT AKTA PERKAWINAN SLEMAN
KONSULTASI 24 JAM : SUGENG
HP : 0813 3199 0995 / 0878 3400 8328
WA : 0813-3199-0995
AKTA PERKAWINAN
PERKAWINAN yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan
oleh penduduk kepada instansi (Catatan Sipil) di tempat terjadinya perkawinan berdasarkan agama, paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan menurut agama.
Kegunaan dari Akta Perkawinan, antara lain adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah;
- Melakukan perkawinan yang sah menurut perundang undangan;
- Untuk mengurusan Akta Kelahiran Anak;
- Untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan;
- Untuk mengurus Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
- Untuk menentukan status Ahli Waris dan lain – lain.
Syarat pembuatan Akta Pernikahan / Surat Kawin secara Catatan Sipil di Bekasi adalah
sebagai berikut :
Syarat akta pernikahan |
1. Pemohon adalah penduduk non muslim. |
2. Surat keterangan telah terjadinya
perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan. |
3. formulir pencatatan perkawinan. |
4. Fotocopy kutipan akte kelahiran suami istri (dilegalisir). |
5. foto copy ktp-el dan KK suami istri |
6. pas foto berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 4 lembar. |
7. foto copy KTP-el 2 orang saksi ( tetanggan). |
8. Untuk orang asing, di tambah : |
a. Foto Copy surat keterangan tempat
tinggal atau SKTT suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (ITAS). |
b. Foto copy passport suami istri di legalisir. |
c. Surat keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri. |
d. Bagi perkawinan antar orang asing
membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan. |
9. Syarat khusus : |
a. Kutipan akta perceraian bagi yang telah bercerai. |
b. Foto copy kutipan aktea kematian bagi
yang pernah kawin yang salah satu pihak telah meninggal dunia. |
c. Kutipan akta kelahiran anak yang akan di sahkan dalam perkawinan. |
d. Bagi anggota TNI atau POLRI harus melampirkan izin dari komandan. |
e. Surat kuasa diatas materai cukup bagi yang di kuasakan,
di lampiri foto copy KTP-el bagi penerima kuasa. KONSULTASI : SUGENG HP/WA : 0813-3199-0995 HP : 0878 3400 8328 |
0 komentar:
Posting Komentar