Konsultasi Hubungi :
Call/ WA : 085228215521 / 087834008328 / 085225588909
Syarat pengurusan Uang Duka Wafat (UDW) Pensiunan & Pensiunan terusan :
- Fotocopy surat kematian dari Kelurahan yang di legalisir oleh minumal Lurah/Kepala Desa atau Fotocopy surat Kematian Rumah Sakit yang di legalisir Rumah Sakit.
- Fotocopy Surat ikah yang telah di legalisir oleh minimal Lurah/Kepala Desa/KUA.
- Fotocopy SK Pensiun
- Fotocopy KARIP
- Fotocopy KTP/SIM pemohon.
- Pasfoto pemohon kondisi maksimal 1 bulan terakhir ukuran 3X4
- Fotocopy Rekening Bank atas nama pemohon
- Wajib membawa asli Surat Nikah, asli Kartu Keluarga, asli Surat Kematian.
Kami tahu kesibukan anda apabila waktu anda terbatas untuk mempersiapkan berkas bisa kami bantu, apabila ada perbedaan nama harus ada surat beda nama dari minimal Lurah/Kepala Desa.
Kami Juga melayani pengurusan :
- Pensiun Janda
- Terusan Pensiun
- pengalihan rekening bank.
0 komentar:
Posting Komentar