Sebelum ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , tentunya harus mengurus Surat Pengantar terlebih dahulu mulai dari RT- RW – Kelurahan, baru setelah itu ke Dindukcapil. Kepengurusan Akte Berdasarkan Asas domisili
Persyaratan pengurusan Akte Kematian di Kab Purworejo :
- Asli Surat Kematian dari Dokter/ Rumah sakit/Petugas Kesehatan.
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
- Bagi penduduk yang meninggal di rumah, dilampiri asli Surat Kematian dari Puskesmas.
- Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan/yang meninggal 3 lembar
- Fotocopy KK dan KTP pelapor/ pemohon selaku ahli waris 3 lembar
- Membawa 2 (dua) saksi minimal umur 21 tahun dan dilampiri fotocopy KTP saksi.
Keterangan :
- Syarat- syarat tersebut di atas berlaku bagi permohonan akte kematian belum terlambat maupun sudah terlambat.
- Apabila terlambat lebih dari 30 hari sejak meninggal, dikenai denda administratif .
KENAPA AKTA KEMATIAN PERLU DI URUS?
- Sebagai alat bukti yang sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.
- Dari segi praktis Akta Kematian dapat digunakan untuk :
- untuk persyaratan pengurusan pembagian waris baik bagi istri atau suami maupun anak.
- Bagi janda atau duda (terutama bagi peg. Negeri) diperlukan sebagai syarat nikah lagi.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya untuk mengurus uang duka (santunan kematian), Tunjangan kecelakaan, Taspen, Klaim Asuransi dan lain sebagainya.
Informasi Lebih Lanjut Hubungi :
- Head office : Jl prambanan piyungan km 4,5 kopensari madurejo prambanan sleman DIY
- Custumer service : 085228215521 / 087834008328 / 081331990995
- Email : prambfam2016@gmail.com
- Web link :
Layanan kami :
JASA PEMBUATAN AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI PURWOREJO,
JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI PURWOREJO,
BIRO JASA AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI PURWOREJO,
BIRO JASA PEMBUATAN AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI PURWOREJO,
BIRO JASA URUS AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI PURWOREJO,
JASA PEMBUATAN SURAT KEMATIAN TERCEPAT DI PURWOREJO
0 komentar:
Posting Komentar