Melayani :

AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN,AKTA PERKAWINAN, SURAT PINDAH, KTP-EL, KARTU KELUARGA (KK/C1) DLL

Jasa Pengurusan KTP hilang rusak Termurah

Pentingnya memiliki E-KTP / KTP Elektronik :

Anda kehilangan atau rusak/buram  e-KTP elektronik Anda? Jangan khawatir, kami hadir untuk membantu Anda!

Kami adalah jasa pengurusan e-KTP elektronik yang siap membantu Anda mengurus e-KTP elektronik yang hilang atau rusak. Kami memahami betapa pentingnya e-KTP elektronik sebagai identitas resmi Anda, dan kami akan bekerja keras untuk mempercepat proses pengurusan agar Anda bisa memiliki e-KTP elektronik baru dalam waktu yang singkat.

Kami memiliki tim ahli yang siap membantu Anda mengurus semua persyaratan dan prosedur pengurusan e-KTP elektronik yang hilang atau rusak. Kami juga memberikan konsultasi gratis untuk membantu Anda memahami persyaratan dan prosedur pengurusan yang perlu dilakukan.

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan bantuan dan konsultasi pengurusan e-KTP elektronik yang hilang atau rusak. Kami siap membantu Anda dengan cepat, mudah, dan efektif. Hubungi kami sekarang untuk memulai proses pengurusan e-KTP elektronik baru Anda!

Hubungi : 

Syarat Penerbitan E-KTP / KTP Elektronik :

Berikut adalah beberapa syarat umum untuk penerbitan KTP elektronik (e-KTP) di Indonesia:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk mendapatkan e-KTP, Anda harus menjadi Warga Negara Indonesia. Sebagai bukti, Anda perlu melampirkan dokumen resmi seperti Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga.

2. Usia minimal 17 tahun
Syarat usia minimal untuk mendapatkan e-KTP adalah 17 tahun. Anda harus menunjukkan bukti usia seperti Akta Kelahiran atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.

3. Mendaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
Untuk mendapatkan e-KTP, Anda perlu mendaftar di Kantor Dukcapil setempat dan mengisi formulir pendaftaran. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan dokumen identitas lainnya.

4. Wajib diambil sidik jari dan foto
Anda akan diminta untuk diambil sidik jari dan foto untuk diproses ke dalam sistem e-KTP. Pastikan untuk mematuhi petunjuk yang diberikan oleh petugas agar proses penerbitan e-KTP dapat berjalan dengan lancar.

5. Tidak sedang dalam proses penerbitan KTP di tempat lain
Pastikan Anda tidak sedang dalam proses penerbitan KTP di tempat lain ketika akan mengajukan penerbitan e-KTP. Hal ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih proses penerbitan KTP dan memastikan bahwa data yang terkait dengan identitas Anda tidak tercampur dengan orang lain.

Syarat-syarat di atas dapat berbeda-beda tergantung pada ketentuan di masing-masing daerah.


Web Link :


Share on Google Plus

About S Wiyono

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar

jasa pengurusan akte kelahiran jogja, sleman, bantul

KONSULTASI  PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN WILAYAH JOGJA, SLEMAN, BANTUL, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL  Konsultasi 24 jam Hp/WA  : 0813-3199-0995 ...